Hukum dan Kriminal

Dua Desa di Poso Kembalikan Uang Korupsi

Poso, SWARAQTA – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulteng menerima pengembalian keuangan negara dari dua desa atas kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dua desa itu yakni di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan dan Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp.117.031.000.

Kepala Kejari Poso Lapatewe B Hamka dalam konfrensi persnya Kamis (14/7/22) mengatakan, jika pengembalian kerugian negara sebesar Rp.84.281.000 terhadap dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah merupakan tahun anggaran 2017 dan 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Poso tanggal 19 Mei 2022.

Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp.32.750.000 terhadap perkara dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di desa Gintu merupakan tahun anggaran 2018 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Poso tanggal 18 Mei 2022.

“Dari pengembalian kerugian negara terhadap perkara dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD dari dua desa tersebut, Kejari Poso telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.117.031.000 untuk selanjutnya disetor ke kas negara,” ungkap Hamka didampingi Kasie Pidsus Hazairin dan Kasie Datun Enjang Slamet.

Hamka menambahkan, setelah dilakukan penandatanganan surat tanda terima penyetoran, kemudian uang itu disetor ke kas negara melalui bank BRI.

“Maka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD desa Doda pada tahun 2017 dan 2018 tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara, namun untuk Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan tahun anggaran 2019 dan 2020, masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sementara kedua pelaku atau oknum yang terlibat dugaan korupsi DD dan ADD tersebut saat ini merupakan mantan kepala desa yang tidak lagi bertugas.

“Kalau keduanya sudah tidak bertugas lagi alias mantan kepala desa,” pungkasnya.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page