Politik

KPU Poso Sosialisasikan PKPU No 4 Tahun 2022, Pendaftaran Parpol Kini Gunakan SIPOL

Poso, SWARAQTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng melaksanakan sosialisasi PKPU No 4 tahun 2022 di kantor KPU Poso. Jumat (29/7/22).

Komisioner KPU Poso Taufik Hidayat menyampaikan materi sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 menyampaikan tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.

Menurutnya sesuai jadwal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, mulai hari Jumat 29 Juli 2022 ini pengumuman pendaftaran partai politik mulai disampaikan dan pendaftaran dimulai sejak 1 Agustus hingga 14 hari kedepan.

Namun pendaftaran parpol kali ini cukup dilakukan satu pintu yakni di tingkat pusat. Dan tidak perlu lagi mendaftar di KPU provinsi maupun kabupaten seperti Pemilu sebelumnya.

Taufik menyatakan, karena semua partai politik peserta Pemilu cukup menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang didalamnya sudah memuat daftar pengurus di tingkat provinsi, kabupaten maupun kecamatan untuk selanjutnya dijadikan database parpol untuk melakukan pendaftaran di tingkat pusat.

“Jadi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini justru lebih mempermudah Parpol karena cukup menggunakan aplikasi SIPOL, tidak perlu lagi mendaftar di KPU provinsi maupun kabupaten,” jelasnya.

Taufik juga menjelaskan mengenai dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu yakni merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 55/PUU-XVIII/2020. PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 serta PKPU Nomor. 4 tahun 2022 tentang pendafataran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Parpol, Pihak Bawaslu, Wartawan dan tamu undangan lainnya.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page