Lifestyle

Diperiksa Kejaksaan Kepala UPP Kelas III Poso Klarifikasi Laporan Masyarakat

Poso, SWARAQTA– Pihak Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kabupaten Poso, Sulteng angkat bicara mengklarifikasi adanya laporan masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Masyarakat disekitar pelabuhan menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UPP Kelas III Poso, Nurdin Usman yang diduga mengizinkan beroperasinya aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di pelabuhan kelas III Poso yang merupakan hasil olahan dari perkebunan sawit milik PT Sinar Mas Group sejak tahun 2016 hingga kini.

Kepala UPP Poso, Nurdin Usman baru-baru ini mengatakan, dermaga Poso adalah pelabuhan umum dalam artian semua jenis kapal bisa masuk dan melakukan bongkar muat barang atau penumpang dan hewan termasuk kapal tongkang yang kini disorot.

Kata dia, kecuali kalau pelabuhan Poso adalah terminal khusus maka tidak sembarang kapal harus masuk berlabuh contohnya kapal pertamina dan kapal swasta lainnya.

“Jadi saya tegaskan keberadaan kapal tongkang perusahaan sawit milik PT Sinar Mas yang berlabuh di dermaga Poso tidak ada ikatan kontrak atau sewa tahunan melainkan hanya sewa jasa yang dibayarkan setiap bulannya bukan pertahun seperti informasi yang berkembang diluar,” ungkap Nurdin.

Menurutnya, kerjasama antara pihak perusahaan dengan pelabuhan kelas III Poso sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam nilai sewa jasa setiap satu tahun mencapai Rp.300 juta dengan sistem pembayaran bulanan.

Nurdin mengakui seluruh kesepakatan pembayaran sewa jasa yang dilakukan oleh PT Sinar Mas kepada pihak pelabuhan kelas III Poso tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 terkait pungutan PNDPnya, khusus untuk kapal tongkang pihaknya melakukan pungutan PNDP sebanyak tiga item masing-masing jasa pelabuhan, barang dan jasa navigasi.

“Jadi tidak ada kontrak, pihak perusahaan membayar tiap bulan untuk angka pembayaran bulanan saya tidak tahu yang jelas total dalam satu tahun sekitar Rp.300 juta dan itu mereka bayarkan langsung ke pusat,” jelasnya.

Ditanya soal penyelidikan Kejari Poso terkait laporan warga tersebut dirinya mengakui sementara berjalan dan bahkan diakui jika dirinya sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan dermaga pelabuhan.

Sebelumnya keberadaan kapal tongkang milik PT Sinar Mas Group yang bersandar di dermaga kelas III Poso dalam beberapa bulan terakhir disorot warga karena diduga telah dikontrak untuk kepentingan perusahaan khususnya untuk menampung minyak mentah sawit.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page