Disiplinkan Personil, Siprovos Brimob Sulteng Patroli Tempat Hiburan Malam
Palu, SWARAQTA -Siprovos Satbrimob Polda Sulteng kembali menggencarkan penegakan disiplin bagi personil Brimob melalui pelaksanaan Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin).
Setelah rutin melaksanakan razia atau pemeriksaan pada pintu masuk asrama dan mako di seluruh jajaran, PS. Kasi Provos Ipda Irfendi Fibrianto, SH beserta anggotanya menggelar kegiatan patroli dengan sasaran tempat hiburan malam di kota Palu. Rabu (01/12/21).
Lokasi patroli yang disasar lokasisasi Tondo, Cafe dan karaoke Fortune, En Club (Pool, Pub & Lounge) dan cafe 89 Palu.
Menurut Ipda Irfendi, pihaknya melaksanakan patroli mencegah dan mencari anggota yang melanggar aturan di tempat hiburan malam.
“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk mencegah dan mencari anggota yang melanggar aturan dengan memasuki tempat hiburan malam yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Irfendi, sebagai anggota Polri, personil Brimob harus memahami esensi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam wujud komitmen moral.
Aturan tersebut kata Irfendi sudah tertuang dalam Kode Etik Profesi Polri yang berisikan aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawaab jabatan.
Anggota Polri, tanpa terkecuali Brimob harus mampu menjadi contoh masyarakat dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Operasi Gaktiplin ini merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari pembinaan bagi personil dan menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Sehingga penting bagi Brimob Sulteng untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan dilingkungan sendiri,” ujarnya.
Ipda Irfendi menyampaikan, bagi personil yang ditemukan melakukan pelanggaran maka terdapat sanksi dan pembinaan dari Satuan dalam hal ini terutama pelanggaran asusila hingga pidana seperti penyalahgunaan narkoba.
“Jika ada personil yang kedapatan melakukan pelanggaran keras, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku, tidak akan dilindungi atau diberi kemudahan.” tegasnya.
Laporan : RyanD