Kasus Pencabulan Anak di Poso Meningkat Selama 2021
Poso, SWARAQTA – Perkara persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dalam sepuluh bulan terakhir di Kecamatan Pamona Bersaudara cukup tinggi.
Perkara tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tentena.
Kepada wartawan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tentena, Yunan Putra Firdaus mengakui, bahwa perkara persetubuhan dan kasus cabul sangat meningkat tahun 2021 ini.
Menurut Yunan, sejak bulan Maret sampai November ada 7 perkara persetubuhan dan percabulan anak yang ditangani. 4 perkara telah divonis pengadilan sedangkan tiga kasus lainnya masih sedang berproses.
Yunan menambahkan, jika perkara itu para pelakunya rata-rata adalah orang dekat seperti ayah tiri, atau keluarga dekat.
“Terkait dengan perkara itu saya selalu buat penuntutan yang tinggi agar nantinya ada efek jera dan yang lain tidak melakukannya. Pelakunya adalah sebagian besar dari kalangan famili dekat. Yang diputus terakhir ada terdakwa Yeheskiel dari desa Pendolo Kecamatan Pamona Selatan, ada juga perkara yang sama dari Desa Meko,” ucapnya.
Banyaknya perkara pencabulan, Kejaksaan Tentena telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Bahkan telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersama melakukan kegiatan pencegahan.
“Soal koordinasi dengan Pemda sudah secara lisan. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan untuk bersinergi melakukan penyuluhan ke warga masyarakat. Kami siap memberika penyuluhan hukum bersama untuk menekan terjadinya kasus tersebut,” kata Yunan. Rabu (24/11/21).
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Poso, Rusnah Mangun mengatakan, pihaknya selama ini telah membentuk pos informasi dan pengaduan perempuan dan anak korban kekerasan.
Upaya yang dilakukan juga melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang termasuk sosialisasi UUD No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan UUD No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UUD No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami juga melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas SDM pelayanan pencegahan perempuan dan anak serta membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Kelei dan Didiri,” ucap Kadis.
Selama ini Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Poso rutin melaksanakan penjangkauan kasus perempuan dan anak korban kekerasan pendampingan oleh psikolog klinis terhadap korban.
Namun masyarakat banyak yang belum mau memanfaatkan lembaga yang ada di desa serta call centre perlindungan perempuan dan anak, sehingga kasus yang ada banyak yang tidak masuk dalam data DP3A.