Lifestyle

Satlantas Poso Akan Tindak Kendaraan Odol

SWARAQTA- Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameputty menegaskan, bagi mobi dengan muatan overload yang lalu lalang di ruas jalan trans sulawesi akan ditindak.

Hal itu disampaikan, Kasat Lantas Polres Poso, AKP Faizyal Kadir kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Menurut Kasat, muatan overload masih menjadi sumber ketidaknyamanan terhadap pengguna jalan lainnya hingga sekarang. Kendaraan mobil dengan muatan berlebih ini kerap disebut Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Odol atau Over Dimensio Overloading dasar hukum UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307. Kendaraan dengan muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” sebutnya.

Kasat Faizyal mengatakan, jika kendaraan Odol berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur serta mengganggu arus lalu lintas.

“Kendaraan Odol biasanya terjadi pada mobil truck dan kendaraan rental. Kapolres Poso melarang keras ada odol yang melintas diwilayah hukum Polres Poso,” pungkasnya.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page