8 Warga Poso Kurir Sabu dan Pemakai Ditangkap
SWARAQTA- Satuan narkoba Polres Poso, Sulteng menangkap delapan warga Poso terlibat narkoba, Kamis (4/7/2024).
Ke 8 warga Poso itu sebagai kurir dan pengguna, berinisial TS, AE, AA, JH, AM, RS, PM dan AH. Mereka ditangkap di tempat berbeda, yakni wilayah Kelurahan Gebang Rejo, Desa Tambarana dan Kelurahan Lawanga.
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Muliadi usai pemusnahan babuk mengatakan, para pelaku yang ditetapkan tersangka, merupakan hasil penangkapan dari bulan Mei-Juli 2024. Dengan jumlah babuk 70,96 gram narkoba jenis sabu.
“8 tersangka yang kita amankan ini, hasil tindak lanjut laporan warga yang kami tangkap dari Mei-Juli 2024. Dengan rincian, bulan Mei 6 tersangka diamankan, dan Juli 2 tersangka jadi total 8 tersangka,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasat menyampaikan, para pelaku tersebut sebagai kurir melakukan aksinya, sebagian berkelompok dan ada yang sendiri-sendiri menjual sabu.
“Keterlibatan 8 tersangka itu sebagian berkelompok sebagian sendiri-sendiri melakukan aksinya. Dan bandarnya masih buron lagi dalam tahap pengejaran,” sebutnya.
AKP Muliadi berharap, masyarakat harus memahami bahwa narkoba ini dapat merusak masa depan, dan sama-sama kita mencegah narkoba dengan cara mengkampanyekan agar sama-sama memberantasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan babuk mewakili Kejari, Reza Torio Kamba Jaksa Fungsional Kejari Poso dan penyidik BNN Poso.(RyN)