Hukum dan Kriminal

Warga Pemilik Lahan Gugat Poso Energi Rp 26 Milyar

Poso, SWARAQTA– PT. Poso Energi (PE) anak perusahaan PT. Bukaka yang beroperasi di wilayah Poso digugat seorang warga pemilik lahan yang terletak di Desa Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulteng.

Zurnanian Kadili warga Kabupaten Poso itu merasa pihak perusahaan PE dengan sewenang-wenang telah menyerobot lahan perkebunan yang dikelola turun-temurun dari orang tua seluas kurang lebih 6000 meter persegi yang terletak di Desa Sawidago.

Kepada wartawan, Senin (22/6/22) Mohamad Natsir Said, pengacara dari kantor AN Law Office yang mendampingi penggugat dalam perkara itu menjelaskan, lahan tersebut merupakan warisan dari kedua orang tua kliennya Zurnanian.

Kata Natsir lahan itu dibeli oleh almarhum Zakir Kadili, bapak dari klien Zurnanian sekira tahun 1981. Namun karena kedua orang tuanya telah meninggal sehingga hak waris jatuh pada klien kami.

Menurut Natsir Said, sejak tahun 2000, kliennya tidak lagi melihat lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh karena situasi konflik komunal yang melanda Poso pada saat itu. Namun belakangan Zurnanian kaget karena saat ketika ia berkesempatan melihat lahan perkebunannya telah berdiri tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) milik Poso Energi di atasnya.

Sejak itu, Zurnanian telah melakukan protes pada pihak PE secara langsung dengan cara mendatangi kantor perusahaan di Desa Sulewana maupun menyurat ke beberapa instansi terkait untuk mengadukan hal tersebut. Bahkan, pada tahun 2020 atas permasalahan tersebut, pemerintah daerah lewat pemerintah Kecamatan Pamona Utara dan Lurah Sawidago sempat melakukan mediasi kedua belah pihak tapi tidak juga berhasil menemui jalan keluar.

“Menurut hemat kami, apa yang dilakukan PE adalah bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUHAPerdata dan Undang-undang No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin kepada yang berhak atau kuasanya. Anehnya lagi karena sampai saat ini klien kami masih secara rutin bayar pajak atas tanah tersebut,” tegas Natsir.

Sementara itu, Azriadi Bachry Malewa, pengacara yang juga turut mendampingi Zurnanian Kadili menambahkan, gugatan senilai Rp. 26 milliar itu masing-masing terdiri dari gugatan materil senilai Rp. 6 milliar dan immateril senilai Rp. 20 milliar.

“Nilai gugatan materil dan immateril itu berdasar pada kalkulasi logis yang muncul dari harga tanah dan hilangnya pemanfaatan lahan selama lokasi itu diserobot PT Poso Energi hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Poso,” ungkap Azriadi.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara 58/Pdt. G/2022/PN Pso, Senin (20/6/22) majelis Hakim terpaksa menunda sidang hingga tanggal 4 Juli karena dari pihak Tergugat yakni PT Poso Energi tidak kunjung hadir.

Terkait hal itu, Tim Hukum PT. Poso Energy, Albert Sinay, SH mengatakan, adanya gugatan perdata yang dilakukan warga terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT PE, bahwa PE tidak pernah melakukan penyerobotan lahan warga, karena seluruh pembelian tanah untuk kepentingan Tower SUTT dilakukan berdasarkan surat-surat yang jelas.

“Terkait proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Poso, saat ini sementara berjalan, jadi kita sama-sama menunggu hasil fakta persidangan,” kata Albert.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page