Pendidikan

Sikola Mombine bersama TAF Dorong Masyarakat Malitu Mendapat Izin Mengelolah Hutan Desa

Poso, SWARAQTA– Yayasan Sikola Mombine yang didukung oleh The Asia Foundation (TAF) mendorong Program Perhutanan Sosial Perempuan dan Generasi Muda (PS-PGM) di Desa Malitu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulteng telah mendapat titik terang untuk mendapat izin hutan desa.

Tim Verifikasi yang terdiri atas Dinas Kehutanan Provinsi, Tim BPSKL, KPH Sintuwu Maroso, Rabu, 14 September 2022 melakukan verifikasi teknis dan data di Desa Malitu dalam memproses perizinan hutan Desa Malitu.

Perlu diketahui Sikola Mombine yang didukung oleh TAF telah melakukan pendampingan untuk program perhutanan sosial sejak tahun 2017, dan terus mendorong agar Desa Malitu mendapatkan akses legal hutannya.

Dimana dalam pendampingannya, Sikola Mombine mendorong kelompok perempuan dan generasi muda dapat terlibat aktif dalam mengola hutan, dimulai dari mengetahui lokasi atau wilayah hutan yang diusulkan, kemudian mengelola hasil hutan yang bisa menjadi potensi untuk dikembangkan.

Kedatangan tim verifikasi ke Desa Malitu disambut antusias oleh masyarakat Malitu. Sikola Mombine bersama perangkat desa dan Lembaga Desa Pengelolaan Hutan (LDPH) bekerjasama agar verifikasi berjalan dengan lancar.

Sementara verifikasi dimulai dari pengecekan lokasi atau wilayah yang diusulkan kemudian melakukan evaluasi secara FGD bersama seluruh masyarakat Malitu.

Tim BPSKL saat menyampaikan hasil verifikasi teknis, bahwa Desa Malitu terbebas dari isu ilegal loging dan sudah ada kegiatan pengelolaan hasil hutan yang dilakukan petani didalamnya.

Namun ada persyaratan khusus untuk Desa Malitu jika ingin proses perizinan hutan desa cepat dikeluarkan, yakni masyarakat Malitu diwajibkan untuk memberdayakan pohon Nira atau pohon Aren yang dimana menjadi potensi unggulan untuk terus dikembangkan.

Ketua Tim Vertek, Hasma S.Hut menyampaikan, dengan dikeluarkannya izin hutan desa bukan berarti masyarakat diperbolehkan menebang pohon sembarangan, asal tebang tanpa memikirkan akibatnya.

“Izin hutan desa diberikan dengan tanggung jawab yang besar, masyarakat Malitu wajib mengelolah dan memberdayakan apa yang ada didalam hutan sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Hasma.

Kepada wartawan Senin (10/10/22), Dithya Galuh selaku Pendamping Desa Malitu dari Sikola Mombine menyebut, bahwa ini merupakan momentum yang sangat baik untuk mengingatkan masyarakat Malitu akan tanggung jawab menjaga kelestarian hutan, sehingga menjadi tanggung jawab bersama jika izin hutan desa telah diberikan.

Kata Galuh, hal itu mengingatkan juga bahwa hidup harus seimbang akan hak dan kewajiban, ketika hak warga desa Malitu telah dipenuhi oleh pemerintah, maka marilah bekerja sama dalam memenuhi kewajiban sebagai masyarakat yang peduli akan lingkungan dan hutan.

“Kami selaku pendamping dan juga masyarakat Malitu berharap izin hutan desa ini segera dikeluarkan secepatnya,” ungkapnya.

Laporan : Ryan Darmawan

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page