PT BCM dengan Masyarakat Buleleng dan Laroenai Tandatangani Lima Kesepakatan
Morowali, SWARAQTA – Bupati Morowali, Taslim, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muh Rizal Badudin, menggelar rapat mediasi antara pihak PT Bima Cakra Mandiri dengan masyarakat Desa Buleleng dan Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Rapat mediasi digelar di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Bupati Morowali, pada Kamis (3/2/2022).
Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan PT Bima Cakra Mineralindo (BCM) terkait aktivitas di wilayah Buleleng dan Laroenai.
Hadir dalam pertemuan diantaranya, Wakapolres Kompol Nasruddin, Camat Bungku Pesisir Sudarmin Mo’onai, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Asep Haerudin, Sekretaris Dinas PMDP3A Hardiman, perwakilan Dinas PUPR dan Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Desa Buleleng Alias Lasangka, Kepala Desa Laroenai Idrus Yusup, dan pihak PT Bima Cakra Mineralindo Teuku M Ikbal.
Saat mediasi, Bupati Taslim mengatakan bahwa apa yang disepakati menjadi keputusan final. Pasalnya pembahasan persoalan antara PT BCM dan masyarakat Buleleng dan Laroenai harus berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan hari ini harus menjadi keputusan final. Namun jika tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari PT BCM maupun masyarakat Buleleng dan Laroenai, maka kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum,” jelas Taslim.
“Untuk itu mari kita selesaikan persoalan dengan membuat kesepakatan untuk menjadi keputusan final,: terangnya.
Diketahui, bahwa dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak menandatangani 5 poin berita acara kesepakatan penyelesaian permasalahan antara PT Bima Cakra Mineralindo, Teuku M Ikbal, bersama Kepala Desa Buleleng, Alias Lasangka, dan Kepala Desa Laroenai, Idrus Yusup. Sedangkan Bupati Taslim selaku mediator.
Berikut petikan 5 poin berita acara kesepakatan;
1. PT Bima Cakra Mineralindo bersedia melakukan kompensasi terhadap lahan bukaan dan lahan bersertifikat yang terdampak sebesar 85 juta rupiah perhektar.
2. Bagi masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi wajib menunjukkan sertifikat yang sah dan difasilitasi pemerintah desa.
3. Bagi hasil berdasarkan nilai PPM yang transparan dan sesuai regulasi.
4. Pemda Morowali akan membentuk tim untuk melakukan peninjauan dan evaluasi lahan bukaan PT Bima Cakra Mineralindo yang masuk dalam lahan bersertifikat.
5. Berita acara ini bersifat mengikat agar tak ada lagi tuntutan yang bersifat sama dikemudian hari.
Laporan: A. Lani