Melanggar Administrasi Pemilu 2024, KPU Poso Hormati Putusan Gugatan Caleg
SWARAQTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulteng, menyatakan, menghargai dan menghormati putusan yang telah disampaikan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso terkait hasil sidang gugatan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Plh Ketua KPU Poso, Alfred Sabintoe yang juga Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2024).
“Sebagaimana perintah dari undang undang nomor 7 pasal 462 tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti temuan maupun putusan pihak Bawaslu,” ungkapnya.
Kata Alfred, menindaklanjuti putusan yang ada, KPU Poso sedang melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dan akan tetap melaksanakan perintah dari semua putusan setelah hasil koordinasi selesai.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Poso, pada Senin 3 Juni 2024 telah mengumumkan putusan hasil sidang gugatan pemohon salah satu caleg Demokrat yaitu Niclas Karauwan terhadap KPU Poso selaku termohon (terlapor).
Dalam surat putusan bernomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024, pihak Bawaslu memenuhi tuntutan yang diajukan pihak pemohon sebagaimana yang disampaikan dalam materi gugatannya kepada pihak KPU Poso selaku termohon.
Gugatan materi pemohon yang dipenuhi pihak Bawaslu Poso antara lain menyatakan, terlapor yaitu KPU Poso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu serta memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu poin ketiga pada putusan Bawaslu Poso juga memerintahkan kepada KPU Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Penetapan Calon Terpilih Daerah Pemilihan 1 (satu) Kabupaten Poso, sepanjang berkaitan dengan Calon anggota DPRD Kabupaten Poso yang memperoleh suara sama berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas, secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal lainnya dalam poin ke empat, Bawaslu Poso memberikan penegasan atau memberikan deadline waktu kepada pihak KPU Poso agar melaksanakan isi putusan ini paling lama 3 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
Seperti diketahui Niclas Karauwan yang bertarung di Dapil 1 Kecamatan Poso Kota Bersaudara dan Lage, memperoleh suara sama dengan caleg perempuan bernama Rofiqoh Machmoed pada penetapan perolehan suara.
Kedua caleg ini dari partai Demokrat sama-sama mengantongi 1.220 suara untuk merebut satu kursi bagi partai Demokrat Poso di Dapil 1. Namun dalam rapat pleno penetapan suara KPU Niclas Karawuan kalah gagal duduk di DPRD Poso.
Putusan pleno KPU Poso yang dinilai tidak adil, maka sang caleg Niclas Karawuan akhirnya melakukan gugatan ke pihak Bawaslu Poso.(RyN)