Ekonomi

Kecamatan Sombori Kepulauan Bakal Dibentuk

Morowali, SWARAQTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.

Pembahasan itu dipimpin Wakil Ketua I, Syarifudin Hafid, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Morowali, pada Selasa (06/09/22) pagi.

Kegiatan itu merupakan Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPRD Kabupaten Morowali tahun sidang 2021-2023.

Syarifudin mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan DPRD Morowali Nomor 1 Tahun 2019, pada Pasal 125 ayat 3 dan Pasal 64 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, dan Kabupaten Kota.

Dijelaskan bahwa, tahun sidang dibagi menjadi tiga masa sidang dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan 1, ini akan menyampaikan rencana kegiatan DPRD dan menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPRD lainnya.

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah (Bamus) dalam masa persidangan I DPRD Morowali, akan melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya DPRD akan melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah (Pemda) terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan tepatnya pada 7 September 2022,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Morowali ini.

“Dan akan melakukan persetujuan bersama Pemda tentang Raperda pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan, yang akan dilaksanakan pada 8 September 2022,” tambahnya lagi.

Sementara, Bupati Taslim melalui Wakil Bupati Najamudin menyampaikan, bahwa, Pemkab Morowali menyambut baik Ranperda prakarsa DPRD tentang pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.

“Pemda menyambut baik kinerja DPRD Morowali, khususnya badan pembentukan peraturan daerah yang telah menjalankan fungsi penyusunan peraturan daerah dan melaksanakan pembangunan hukum di Morowali,” ujarnya.

Dilanjutkan Najamudin, bahwa DPRD Morowali melalui alat kelengkapan badan pembentukan daerah telah menyampaikan penjelasan satu buah Ranperda, yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.

“Pembahasan satu buah Ranperda hak inisiatif DPRD dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Morowali Sejahtera Bersama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sederajat,” ungkap mantan Kakandepag Poso dan Morowali ini.

Selain itu, lanjutnya, tetap mengikuti prosedur pembentukan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Laporan: A. Lani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page