JPN Kejaksaan Poso Menang Gugatan Tanah Bulog
![](https://swaraqta.com/wp-content/uploads/2023/10/Compress_20231023_224855_5204-780x470.jpg)
SWARAQTA- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memenangkan gugatan sengketa tanah milik tergugat Perusahaan Umum (Perum) Bulog Poso.
Gugatan dilayangkan pada 20 Juni 2023 oleh Abdul Syukur Andi Hamzah selaku penggugat.
Tanah yang digugat milik Perum Bulog Poso berada di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara tepatnya dekat jalan raya seluas 3.461 M2 (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi) dengan taksiran harga Rp 1.453.620.000 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Poso selaku Pengacara Negara, Rozy Haromain menyampaikan, pihak Bulog Poso sudah memberikan penanganan khusus perkara gugatan perdata mengenai sengketa tanah.
Menurutnya, proses persidangan sengketa tanah ini sudah dilalui dan hasilnya dimenangkan pihak Bulog, dengan didampingi JPN Kejari Poso
“Dari hasil putusan tersebut menolak penguggat, dan menerima eksepsi yang dibuat JPN bersama Bulog,” ucap Rozy kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Rozy menyampaikan, dari hasil memenangkan gugatan perkara sengketa tanah ini merupakan reward bagi Kejaksaan Negeri Poso, dan suatu prestasi karena mendapat kepercayaan untuk membela atas nama negara dalam hal ini Bulog, selain itu untuk mengangkat wibawah dalam hal ini atas nama negara.
“Masyarakat biar bisa tahu, bahwa negara telah memberikan fasilitas tidak hanya pada Kejaksaaan, tidak hanya dalam kewenangan penindakan, tapi memposisikan diri sebagai pengacara negara,” ucapnya.
Kepala Bulog Poso, Ivan Faisal mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Poso telah membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah.
“Karena sudah ada MoU dengan Kejaksaaan Pusat, maka kasus sengketa tanah diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Poso,” pungkasnya.