Sosial Budaya

Karena Bermasalah, Warga Minta Pembangunan Taman Konservasi Kompodongi Milik PT. Poso Energy Dihentikan

SWARAQTA– Warga yang tergabung dalam Forum Pemerhati Sejarah Budaya To Pamona (Forpsebpam) Kabupaten Poso, Sulteng, memasangan papan bicara di lokasi pembangunan taman konservasi Kompodongi yang sedang dikerja oleh PT. Poso Energy.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes Forpsebpam, karena lokasi yang dibangun merupakan kawasan hak ulayat masyarakat Kelurahan Tentena, Kelurahan Sawidago, Kelurahan Petirodongi dan Kelurahan Tendeadongi yang kini proses pengerjaannya harus segera dihentikan.

Dimana Sabtu (24/6/2023) bertempat di lokasi Kompodongi, Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba telah berlangsung aksi damai pemasangan papan bicara oleh Forpsebpam.

Pemasangan papan bicara berupa spanduk sebanyak dua buah bertuliskan “Forum Pemerhati Sejarah Budaya To Pamona berdasarkan: Akte Notaris-17 No. AHU 0000150-ah.01.22 Tahun 2022, Kawasan Kompodongi Ini Tanah Adat dan Hak Ulayat Masyarakat Adat Perbentengan Tamungkundena, untuk itu segala kegiatan di kawasan Kompodongi segera dihentikan sebelum ada penyelesaian secara hukum, kawasan Kompodongi telah dirusak”.

Kepada wartawan salah satu warga Victor mengatakan, Forpsebpam meminta kepada PT. Poso Energy agar mengembalikan dalam keadaan semula lokasi Kompodongi yang sudah terpakai untuk kegiatan budaya to Pamona dengan luas Kapasitas Lapang (KL) 15 Hektare karena bermasalah.

“Tentunya masalah ini harus segera diselesaikan, segala kegiatan di kawasan Kompodongi segera dihentikan sebelum ada penyelesaian secara hukum,” ucap Viktor, Selasa (27/6/2023).

Saat melakukan pemasangan papan bicara dilakukan mediasi menyepakati pemasangan papan bicara dilakukan diluar area kerja dari PT. Poso Energy.

Mediasi dihadiri Kapolsek Pamona Utara, Perwakilan PT. Poso Energy, Pengacara Forpsebpam, Ketua Forpsebpam dan lainnya.

Warga Forpsebpam meminta kepada pihak PT. Poso Energy untuk menghadirkan Pemda Poso di lokasi Kompodongi untuk melakukan mediasi agar dapat menentukan batas wilayah kerja PT. Poso Energy dan juga batas wilayah kawasan hak ulayat masyarakat to Pamona.

Forpsebpam memberikan waktu kepada pihak PT. Poso Energy untuk menghadirkan pemerintah daerah dengan batas waktu tanggal 3-6 Juli 2023 di lokasi Kompodongi. (RD)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page